Kadinkes Sidoarjo Ingatkan Batas Wewenang Bidan

Sidoarjo, Lini Indonesia – Maraknya praktik bidan yang melampaui kewenangan menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, sejumlah bidan praktik mandiri dilaporkan menjalankan tindakan medis di luar kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Read More

Dalam aturan tersebut, kewenangan bidan dibatasi pada pelayanan kesehatan ibu, anak, serta kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Di antaranya meliputi pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pertolongan persalinan normal, penanganan ibu nifas normal, hingga pelayanan kontrasepsi oral, kondom, dan suntikan.

Namun, di lapangan, sejumlah bidan dilaporkan menyediakan layanan yang seharusnya dilakukan dokter spesialis, seperti pemeriksaan USG tanpa adanya Surat Izin Praktik (SIP) dokter kandungan. Tak hanya itu, bidan juga tidak diperkenankan memberikan resep obat maupun melakukan tindakan medis lain seperti pemberian infus.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, M.Kes, menegaskan pihaknya akan memperketat pembinaan serta pengawasan agar bidan tidak melampaui batas kewenangan.

“Intinya, berdasarkan PMK 28 Tahun 2017 tentang Kewenangan Bidan, Dinkes melalui Kepala Puskesmas (Kapus) wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan, khususnya bidan, agar memberikan pelayanan sesuai aturan,” tegas Lakhsmie saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/08/2025).

Ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan secara rutin akan terus digalakkan demi memastikan kualitas layanan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan bidan praktik mandiri aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar profesi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *