‎Rehab TPST Desa Kedungrawan Diduga Tak Patuhi Aturan‎

‎‎Sidoarjo, Lini Indonesia – Proyek penggantian atap dan pemasangan tralis pagar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Kadungrawan, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, menuai kritik tajam.

Pekerjaan fisik yang baru saja rampung itu terlihat tanpa papan nama proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sumber anggaran, jumlah biaya, serta transparansi pengelolaannya.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah masih berserakan di sekitar fasilitas TPST, sementara bagian atap bangunan telah diganti dan pagar diberi tralis baru. Namun tidak ada satu pun informasi resmi mengenai nilai proyek, lama pengerjaan, maupun pihak pelaksana yang seharusnya wajib dipublikasikan sesuai regulasi.

‎Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LK2P) Jawa Timur, Arif Prakoso, menilai absennya papan nama proyek merupakan bentuk pelanggaran prinsip transparansi anggaran pemerintah desa.

‎“Setiap proyek fisik yang bersumber dari APBDes, APBD, maupun dana provinsi wajib mencantumkan papan proyek. Jika tidak, ini patut diduga melanggar aturan dan bisa berimplikasi pada penyelidikan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal,” tegas Arif, Jumat (12/12/2025).

‎Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Permendagri terkait pengelolaan keuangan desa. Tanpa keterbukaan informasi, publik tidak dapat mengetahui apakah nilai anggaran sesuai dengan kualitas pekerjaan di lapangan.

‎“Ketika proyek tidak mencantumkan sumber dana, durasi pekerjaan, hingga nilai kontrak, maka potensi penyimpangan terbuka lebar. Lembaga kami mendesak pemerintah desa dan kecamatan memberikan klarifikasi terbuka,” ujarnya.

‎Arif menambahkan, kondisi TPST Kadungrawan yang berada di dekat area persawahan membuat perbaikan fasilitas semestinya dibarengi dengan pengelolaan sampah yang lebih baik. Tumpukan sampah yang dibiarkan terbuka berisiko mencemari air irigasi dan memperburuk kualitas lingkungan.

‎“Sektor pengelolaan sampah melibatkan risiko kesehatan dan lingkungan. Jika perbaikannya tidak transparan, maka bukan hanya administratif yang bermasalah, tapi juga bisa menjadi temuan lingkungan hidup,” tambahnya.

‎Sementara itu, Aktivis Hukum Lingkungan Jatim, Dewi Andansari, menilai ketidakjelasan proyek ini dapat berpotensi masuk kategori maladministrasi dan bisa dilaporkan ke Ombudsman.

‎“Ketika proyek publik tidak mematuhi kewajiban penyampaian informasi, masyarakat berhak mengajukan pengaduan. Tidak adanya papan proyek merupakan pelanggaran yang biasanya menjadi pintu masuk audit investigatif,” jelas Dewi.

‎Ia menegaskan bahwa lembaga non-pemerintah akan mengawal dugaan ketidakterbukaan anggaran TPST Kadungrawan hingga ada transparansi resmi dari pemerintah desa.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kadungrawan belum memberikan penjelasan terkait sumber dana maupun total biaya penggantian atap dan pemasangan tralis pagar TPST tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *