Mengaku “Jenderal Ahmad”, Adly Fairuz Digugat Rp5 Miliar Terkait Dugaan Penipuan Jalur Khusus Masuk Akpol

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus hukum yang melibatkan Adly Fairuz kembali menambah daftar panjang persoalan dugaan penipuan berkedok jalur khusus masuk Akademi Kepolisian.

Aktor yang juga dikenal sebagai mantan suami Angbeen Rishi itu kini menghadapi gugatan perdata bernilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Read More

Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Hadi, yang merasa dirugikan setelah menyerahkan dana besar demi meloloskan anaknya ke Akpol. Melalui kuasa hukumnya, Farly Lumopa, terungkap bahwa kliennya diminta menyetor uang hingga Rp3,65 miliar untuk mengikuti seleksi pada tahun 2023 dan 2024.

Menurut Farly, proses penyerahan dana tersebut dibungkus dengan klaim adanya keterlibatan pihak berpangkat tinggi di kepolisian. Nama “Jenderal Ahmad” disebut sebagai sosok yang akan mengurus kelulusan peserta seleksi. Klaim itu sempat menimbulkan kecurigaan, mengingat Farly mengaku tidak mengenal perwira Polri dengan nama tersebut.

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” ujar Farly Lumopa di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) mengutip DetikHot.

Kecurigaan tersebut mendorong permintaan pertemuan langsung. Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, sosok yang dimaksud sebagai “Jenderal Ahmad” ternyata adalah Adly Fairuz sendiri. Nama “Ahmad” diketahui merupakan bagian dari nama lengkap sang aktor, Ahmad Adly Fairuz.

Farly menilai penggunaan gelar “Jenderal” menjadi faktor penting yang membuat korban yakin. Selain itu, Adly juga disebut mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan pejabat tinggi negara, sehingga menambah kepercayaan Abdul Hadi untuk menggelontorkan uang dalam jumlah besar.

Namun, janji yang disampaikan tidak pernah terwujud. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali kesempatan. Setelah kegagalan tersebut, kedua pihak sempat menandatangani kesepakatan damai melalui akta notaris pada 2025, dengan skema pengembalian dana sebesar Rp500 juta per bulan.

Kesepakatan itu disebut hanya berjalan sekali. Pembayaran awal dilakukan, tetapi cicilan berikutnya tidak kunjung terealisasi. Farly menyebut pihak Adly tidak menunjukkan itikad baik meski telah berulang kali dihubungi.

“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.

Karena tak ada kejelasan, Abdul Hadi akhirnya menempuh jalur hukum. Gugatan wanprestasi resmi diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Di luar proses perdata, laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan juga telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring nama Adly Fairuz yang kembali disorot, bukan karena karya di dunia hiburan, melainkan karena persoalan hukum yang menjeratnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *