Ngaku Pengurus DPP Demokrat, Lansia 72 Tahun Tipu Anggota DPRD Mojokerto Ratusan Juta

Mojokerto, Lini Indonesia – Seorang perempuan lanjut usia bernama Stella Rumengan (72) dituntut hukuman dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan terhadap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani.

Korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah dijanjikan jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Mojokerto.

Read More

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto, dengan hakim anggota Nurlely dan Jantiani Longli Naetasi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyatakan bahwa jaksa meyakini terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Erfandy, Kamis (29/1/2026) dikutip dari detikjatim.

Kasus ini bermula pada Januari 2022, ketika Stella menawarkan posisi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto periode 2022–2027 kepada Ade Ria Suryani.

Saat itu, Ade sudah menjabat sebagai anggota DPRD Mojokerto dari Partai Demokrat dan kemudian kembali terpilih untuk periode 2024–2029 melalui partai yang sama.

Untuk meyakinkan korban, Stella mengaku sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat serta menyebut dirinya sebagai orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Karena percaya dengan klaim tersebut, Ade bersama suaminya, Sunardi, menemui Stella di Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Stella meminta uang mahar sebesar Rp250 juta, dengan alasan dana itu akan diberikan kepada salah satu pengurus DPP Partai Demokrat. Korban pun menyerahkan uang tersebut.

Namun, ketika Ade resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Demokrat Mojokerto pada 21 Juni 2022, situasi berubah. Saat musyawarah cabang (Muscab) digelar di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Stella justru menghilang dan tidak dapat dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *