Jakarta, Lini Indonesia – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos bisa saja diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan keterkaitan dalam pusaran dugaan korupsi PT Wanatiara Persada (WP) yang terseret kasus suap pajak.
“Jika ada keterkaitannya KPK harus memeriksanya (Sherly),” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Ficar, KPK wajib mengembangkan perkara dari dugaan suap pajak ke kemungkinan suap izin usaha pertambangan apabila terdapat indikasi keterkaitan dengan Gubernur Maluku Utara.
“Terhadap siapapun jika ada keterkaitan Tipikornya, KPK wajib mengembangkannya termasuk yang berkaitan dengan gubernur Malut,” ucap Ficar.
Sebelumnya, KPK merespons peluang pemanggilan jajaran Pemerintah Daerah Maluku Utara, termasuk kemungkinan memanggil Sherly Tjoanda Laos, dalam penyidikan kasus PT Wanatiara Persada.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan bijih nikel.
Perusahaan ini memiliki operasi pertambangan dan pembangunan smelter di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Saat ini, PT WP terseret kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk eh meminta keterangan atau ini?,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan, KPK saat ini fokus pada penanganan dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
“Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” ujar Asep.
Meski demikian, Asep membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan tindak pidana lain yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Tapi tentunya, eh di dalam eh penyidikan ya, apabila ditemukan eh tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut eh pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” ucap Asep. (*)







