Jakarta, Lini Indonesia – Sebanyak 1.785 kasus campak yang terdata Dinas Kesehatan Jawa Barat pada 2025. Dari angka tersebut sekitar 70 persen diantaranya atau 1.255 kasus yang sama sekali yang tidak memiliki riwayat imunisasi campak.
Menurut, Data dari Dinas Kesehatan Jawa Barat (Jabar) menyebut sebagian besar kasus campak tahun lalu terjadi di kelompok usia 1-4 tahun. “Terbanyak kasus campak itu usianya 1 sampai 4 tahun. Serta berikutnya adalah 5-9 tahun,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar, drg. Yus Ruseno, MSC.PH dalam pertemuan daring ‘Waspada Campak Deteksi Dini Tatalaksana dan Imunisasi Lengkap di Jawa Barat’ ditulis Bandung, Minggu (8/3/2026).
Yus menduga kondisi tidak adanya imunisasi yang diberikan akibat terjadinya pandemi COVID-19 lalu. Pada masa pandemi itu, seluruh pos pelayanan terpadu (posyandu) tidak beroperasi.
“Kami menduga bahwa ini adalah panen ya, gara-gara banyaknya anak-anak atau bayi-bayi yang tidak diimunisasi di zaman COVID. Kita tahu pada saat COVID banyak posyandu (pos pelayanan terpadu) tutup sehingga capaian imunisasi sangat drop. Nah, sekarang panennya,” terang Yus.
Maka dari itu, ia meminta kepada tenaga kesehatan untuk mengajak dan mengingatkan orangtua untuk mengimunisasi bayinya.
“Ini menjadi perhatian terutama kader agar selalu bayi baru dipastikan bahwa mereka itu mengimunisasikannya,” kata Yus. 7 Wilayah di Jawa Barat Tetapkan KLB Campak pada 2025
Pada 2025, ada tujuh daerah yang menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pada 2025. Yakni Desa Getasan dan Cipeujeuh Wetan Kabupaten Cirebon, Desa Sukakarya Kabupaten Garut. Selain itu status KLB disandang pula di Desa Pegambiran, Sukapura, Sunyaragi, Jagasatru, Kasepuhan, Larangan, Argasunya, Kalijaga dan Kesenden di Kota Cirebon.
“Di Kota Bogor, di Kelurahan Gunung Batu. Kemudian Kota Depok juga ada di Kelurahan Sawangan Lama, Cinangka, Serua, Tirtajaya, Rangkapan Jaya Baru. Kota Bekasi Kelurahan Rawalumbu serat Kabupaten Subang di Desa Compreng,” pungkasnya.
Khusus pada pekan ketujuh pada tahun 2026, terdapat dua daerah yang menetapkan KLB campak di Provinsi Jawa Barat diantaranya Kabupaten Garut di Desa karyasari, Sukamulya dan Cibiuk Kaler. Daerah lainnya yaitu Kabupaten Tasikmalaya di Desa Linggawangi dan Desa Mekarjaya.(*)







