Kasus Viral di Pati: Polisi Tetapkan Pendiri Ponpes sebagai Tersangka Pemerkosaan Santriwati

Kasus dugaan kekerasan seksual. foto : ist

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Pati tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Polisi resmi menetapkan pendiri ponpes berinisial AS (51) sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Polisi menilai kasus ini termasuk serius karena korban diduga mengalami tekanan psikologis selama berada di lingkungan pesantren.

AS diketahui dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 yang memuat ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 418 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).

Menurut hasil penyelidikan sementara, AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk memengaruhi korban. Korban disebut mendapat doktrin bahwa seorang murid wajib menuruti perintah guru, sehingga membuatnya takut menolak tindakan pelaku.

Situasi tersebut diduga membuat korban memilih diam selama masih berada di lingkungan pondok pesantren. Korban baru memiliki keberanian untuk melapor kepada pihak kepolisian setelah menyelesaikan pendidikannya dan keluar dari ponpes tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sambil mendalami kemungkinan adanya korban lain.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *