Jakarta, Lini Indonesia – Kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini semakin terbuka. Hal tersebut setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang memuat ketentuan mengenai peluang penyandang disabilitas menjadi anggota kepolisian.
Dalam aturan terbaru tersebut, warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat sebagai anggota Polri selama memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah yang membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dan penegakan hukum sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026). Agenda tersebut merupakan pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sebelum resmi ditetapkan menjadi undang-undang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri sejumlah pimpinan DPR lainnya, perwakilan pemerintah, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah disepakati pada tingkat sebelumnya.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut.
Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan, yang ditandai dengan jawaban serentak dan pengetukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.
Dengan berlakunya aturan baru ini, Polri memiliki dasar hukum untuk merekrut penyandang disabilitas yang memenuhi kualifikasi tertentu. Meski demikian, mekanisme, persyaratan teknis, dan penempatan personel nantinya akan menyesuaikan kebutuhan organisasi serta kompetensi yang dimiliki oleh calon anggota.(*)







