Polda Jabar Ungkap Perkembangan Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Polda Jabar Ungkap Perkembangan Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Polres Karawang menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus video viral yang diduga merekam aktivitas pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap video yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Selain memeriksa lokasi kejadian, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Read More

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan video yang beredar luas di masyarakat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya dikutip iNews.

Menurut Hendra, penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi selama proses penyelidikan berlangsung. Keterangan para saksi tersebut digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat.

Selain itu, Polres Karawang juga menjalin koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan penerapan pasal yang sesuai terhadap para tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi kemudian menetapkan SA, RD, dan DD sebagai tersangka. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi sejumlah berkas dan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal sembilan tahun.

Polda Jawa Barat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh bukti maupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan hingga kasus tersebut tuntas.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *