Kabar Baik! MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturan Lengkapnya

Kabar Baik! MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Begini Aturan Lengkapnya. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hak konsumen dalam penggunaan layanan internet.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja dan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

Sebagian Gugatan Dikabulkan

Dalam putusannya, MK menyatakan sebagian ketentuan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Artinya, operator telekomunikasi tetap memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai formula yang ditentukan pemerintah, namun mereka juga diwajibkan menghadirkan mekanisme yang melindungi hak pelanggan atas kuota yang belum terpakai.

Kuota yang Sudah Dibayar Merupakan Hak Konsumen

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan manfaat layanan yang menjadi hak pengguna. Oleh karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket telah berakhir.

Mahkamah menilai pelanggan tidak boleh dipaksa membayar biaya tambahan, termasuk dengan alasan memperpanjang masa aktif paket, agar dapat menggunakan kuota yang masih tersisa. Perlindungan terhadap hak konsumen dinilai harus menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi, bukan semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis operator.

MK Berikan Sejumlah Opsi Perlindungan

MK juga menjelaskan bahwa perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan dalam satu model yang sama. Pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi dapat memilih berbagai mekanisme yang tetap menjamin hak konsumen.

Beberapa bentuk perlindungan yang disebutkan MK antara lain:

  • akumulasi atau rollover kuota;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat kepada layanan lain;
  • pemberian kompensasi;
  • pengembalian dana (refund); atau
  • bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara kepada pelanggan.

Dengan demikian, operator memiliki fleksibilitas dalam menerapkan kebijakan selama hak pelanggan atas manfaat kuota yang telah dibayar tetap terlindungi.

Pemerintah Diminta Lebih Adaptif

Dalam pertimbangannya, MK juga meminta pemerintah agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi, perubahan model bisnis industri telekomunikasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Mahkamah menilai setiap kebijakan terkait tarif maupun layanan telekomunikasi harus mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan memberikan kepastian hukum yang adil.

Apabila di masa mendatang dilakukan penyesuaian tarif layanan, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.

Operator Diminta Lebih Transparan

Selain itu, MK menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diwajibkan menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian jenis kuota, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diharapkan menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian serta sisa kuota secara real time. Tak kalah penting, mekanisme pengaduan konsumen harus dibuat mudah diakses, efektif, dan dievaluasi secara berkala.

ATSI dan Operator Dinilai Mendukung Solusi

Dalam putusannya, MK mengungkapkan bahwa pihak penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada dasarnya tidak menolak adanya perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Menurut Mahkamah, kedua pihak bahkan telah menyampaikan alternatif solusi terkait pengelolaan sisa kuota sebagai bagian dari pembahasan perkara uji materi tersebut.

Yang Dilindungi Bukan Datanya, Melainkan Nilai Ekonominya

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa inti persoalan sebenarnya bukan terletak pada status kuota internet sebagai suatu benda, melainkan pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

Menurutnya, ketika seseorang membeli paket data, ia sesungguhnya membeli hak untuk menikmati layanan internet dalam jumlah tertentu. Selama hak tersebut belum sepenuhnya dinikmati, maka manfaat ekonominya tetap melekat pada konsumen.

Atas dasar itulah MK memandang sisa kuota internet sebagai bagian dari hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang wajib memperoleh perlindungan hukum.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *