Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Drama China dan Dapat Komisi Kian Marak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan baru. Kali ini, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan atau investasi yang mengatasnamakan aktivitas menonton drama China secara online dengan iming-iming keuntungan menggiurkan.

Peringatan tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menerima ribuan laporan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang tahun 2026. Pihak OJK menyebutkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026 terdapat 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Read More

Salah satu pola yang kini banyak ditemukan adalah pemanfaatan situs maupun platform yang menawarkan tontonan drama asal China. Melalui media tersebut, pelaku biasanya mengajak korban menjalankan sejumlah tugas dengan janji memperoleh komisi atau pendapatan tambahan.

Untuk menekan penyebaran aktivitas ilegal tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan penindakan terhadap berbagai layanan dan aplikasi yang diduga merugikan masyarakat.

Data hingga pertengahan Mei 2026 menunjukkan Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang terdeteksi beroperasi tanpa izin.

Selain modus menonton drama China, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan baru yang memanfaatkan identitas palsu atau impersonation.

Pelaku kerap mengatasnamakan perusahaan atau pihak tertentu untuk menawarkan investasi saham IPO yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran pembelian hak cipta film yang diklaim mampu menghasilkan pendapatan rutin. Dalam praktiknya, korban biasanya diminta menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu sebelum akhirnya kehilangan akses maupun dana yang telah diserahkan.

Modus lain yang turut menjadi perhatian adalah penawaran pembuatan akun e-commerce dengan sistem deposit dana untuk mendapatkan komisi. Tak sedikit pula penipuan yang mengatasnamakan pekerjaan menonton iklan, pendanaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading.

OJK menilai berbagai modus tersebut sengaja dirancang untuk memanfaatkan keinginan masyarakat memperoleh penghasilan tambahan secara cepat. Karena itu, masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas perusahaan atau platform yang menawarkan investasi maupun pekerjaan online.

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Dalam periode yang sama, otoritas telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda yang dikenakan kepada 15 PUJK.

Sementara dalam aspek pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, OJK memberikan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Dengan semakin beragamnya bentuk penipuan digital yang bermunculan, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda janji keuntungan instan. Kewaspadaan dan pengecekan legalitas menjadi langkah penting agar terhindar dari kerugian finansial akibat aktivitas keuangan ilegal.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *