Jakarta, Lini Indonesia – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Perkara yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan resmi dimulai pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Totok, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA. Kedua perusahaan tersebut diduga berperan dalam praktik yang tidak sesuai ketentuan selama proses pengadaan maupun distribusi batu bara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA,” ujar Totok dikutip dari detik.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Salah satu modus yang teridentifikasi adalah dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirimkan kepada PLTU. Selain itu, penyidik juga menduga terjadi rekayasa terhadap volume batu bara yang dipasok sehingga tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” katanya.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembayaran. Nilai kontrak yang dibayarkan diduga tidak mencerminkan kualitas maupun kuantitas batu bara yang benar-benar diterima oleh pihak pembangkit listrik.
De Deo menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi stabilitas pasokan energi nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan itu disebut ikut berkontribusi terhadap terganggunya suplai batu bara yang memasok sejumlah PLTU.
Gangguan pasokan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah daerah. Wilayah yang terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.
Hingga kini, penyidik masih menghitung secara pasti nilai kerugian negara dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Berdasarkan estimasi awal, total kerugian keuangan negara dan dampak terhadap perekonomian akibat perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kortas Tipikor Polri membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup selama pengembangan perkara.(*)







