Jakarta, Lini Indonesia – Polisi telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan tragis bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, yang menewaskan 11 orang di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut berinisial A dan AI.
Menurut Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, AI adalah seorang pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang melakukan modifikasi pada bus tersebut tanpa izin resmi. Sementara itu, A merupakan orang yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasikan bus tersebut.
“AI adalah pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah (kendaraan bus), tapi bengkel tidak punya izin. Sementara A adalah pengelola orang yang dipercayakan mengoperasionalkan bus tersebut dari AI,” jelas Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, di Mapolda, Selasa (28/5/2024).
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus kecelakaan ini menjadi tiga orang.
Wibowo juga menjelaskan bahwa bus yang mengangkut pelajar dari Depok tersebut tidak layak jalan karena KIR-nya sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023,” imbuhnya.
Sebelumnya, sopir bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG, Sadira (51), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sadira menyadari bahwa bus yang dikemudikannya memiliki masalah pada sistem rem. Ia sempat mencoba memperbaikinya dan meminjam komponen rem dari bus lain yang ukurannya tidak sesuai, namun perbaikan tersebut gagal dilakukan.
Sadira dikenai pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.(NA)