Surabaya, Lini Indonesia – Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Enam tersangka penambang chip judi online. Pelaku mengaku bisa untung 1 Miliar per bulan.
Menurut AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, praktik penambang chip aplikasi judi online bernama Royal Dream itu sudah beroperasi sejak 2022.
Bermula, tersangka utama inisial RA (25) warga Sidoarjo, merekrut lima orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer penambang chip Royal Dream.
Para pekerja itu kemudian dikumpulkan oleh AR di sebuah rumah kawasan Waru, Sidorjo untuk memulai praktik pertambangan chip dengan mengoperasikan puluhan komputer.
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memakai alat bantu aplikasi bernama Jitbit yang berfungsi memainkan belasan ribu akun judi online secara otomotis.
Hendro menambahkan, hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis aplikasi Jitbit itu ditampung ke 20 akun.
“Para tersangka melakukan jual beli chip secara online menggunakan platform online shop,” ujar Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).