Korban yang sudah lemas dibawa masuk ke dalam rumah dan disuruh mandi.
Kini IF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 3 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Raden Petit Wijaya.(*)