Jakarta, Lini Indonesia – Pengacara Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada tahun 2022 dan 2023.
Boyamin tidak merinci nama kedua menteri tersebut, namun menegaskan bahwa penerbitan sertifikat itu tidak terjadi pada masa jabatan Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa bentuk dasar penerbitan sertifikat tersebut adalah Surat Keputusan Menteri, yang menjadi landasan untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Boyamin juga mengonfirmasi bahwa laporan dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tersebut sudah disampaikan ke KPK, meskipun kedua menteri yang terlibat tidak dilaporkan.
Menurut Boyamin, dari 263 sertifikat yang diterbitkan, sekitar 90 persen di antaranya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh menteri pertama, sementara 10 persen lainnya oleh menteri kedua.
Boyamin juga mencatat bahwa meskipun Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, bisa saja proses pengajuan sertifikat itu sudah dimulai sebelumnya, misalnya pada 2021.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang menjabat pada periode 2022-2024, mengaku baru mengetahui penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang setelah isu ini mencuat di media. Hadi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai penerbitan sertifikat tersebut saat itu.
Sementara itu, Menteri Nusron Wahid, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, telah membatalkan sertifikat-sertifikat tersebut karena dianggap tidak sah, dengan alasan bahwa area tersebut berada di luar garis pantai dan tidak dapat dijadikan properti pribadi.