Jakarta, Lini Indonesia – Thailand membuat sejarah sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan resmi berlaku pada 23 Januari 2025.
Undang-undang ini disahkan pada Juni 2024 melalui pemungutan suara di parlemen dan mendapat persetujuan dari Raja Maha Vajiralongkorn pada Oktober tahun lalu.
Keputusan ini memberikan harapan baru bagi komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan dan hak yang setara dalam hal pernikahan.
Dengan berlakunya undang-undang ini, pasangan sesama jenis kini bisa menikah dengan hak yang sama seperti pasangan heteroseksual, termasuk hak adopsi anak, warisan, serta hak untuk membuat keputusan medis atas pasangan mereka yang sakit atau tidak mampu.
Undang-undang baru ini juga menggantikan pengkategorian tradisional berdasarkan jenis kelamin dengan istilah yang lebih inklusif dan netral gender, memungkinkan semua individu untuk memiliki identitas gender mereka sendiri.
Pada hari pertama penerapan hukum, sekitar 180 pasangan sesama jenis mendaftar untuk menikah dalam sebuah acara perayaan massal yang diselenggarakan di pusat perbelanjaan Siam Paragon, Bangkok.