Jakarta, Lini Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), jaksa mengungkapkan bahwa dari total kerugian tersebut, Rp 515 miliar berasal dari pelanggaran terkait impor gula kristal mentah (GKM).
Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong mengeluarkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM tanpa melalui Rapat Koordinasi antar-Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP), meskipun perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga diduga memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI untuk mengadakan GKP dengan bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.