Jaksa menilai bahwa ia gagal mengendalikan distribusi gula guna membentuk stok nasional dan menstabilkan harga, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar atau pasar murah oleh BUMN.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus, serta sejumlah pimpinan perusahaan swasta seperti PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(NA)