Jakarta, Lini Indonesia – Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bermerek Minyakita di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial TRM diamankan atas dugaan sebagai otak di balik kegiatan ilegal ini.
Menurut Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, TRM diduga melakukan praktik pengemasan ulang minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Dari aksi ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 600 juta setiap bulan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran minyak goreng kemasan plastik dengan fisik dan ukuran yang tidak sesuai standar. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa setiap kemasan satu liter ternyata hanya berisi 750 mililiter minyak goreng.
“Pada Jumat (7/3/2025), tim kami menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk produksi dan pengepakan Minyakita ilegal yang dikelola oleh TRM,” ujar Rizka dikutip dari Kompas.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita, delapan tangki minyak, dan dua mesin curah yang digunakan untuk pengemasan ulang. Menurut Rizka, gudang yang dijadikan tempat produksi ini telah berdiri cukup lama, namun baru mulai beroperasi sejak Januari 2025.
Modus operandi pelaku adalah mendapatkan bahan baku minyak curah dari Tangerang dan Cakung, yang kemudian dikirim ke Bogor untuk dikemas ulang dengan merek Minyakita. Produk ilegal ini dijual seharga Rp 15.600 per kemasan tanpa mencantumkan berat bersih sesuai standar.
Dalam operasinya, TRM tidak bekerja sendirian. Ia bertindak sebagai koordinator yang mengelola produksi, menerima bahan baku, serta mendistribusikan produk ke berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek hingga Lampung.