Tangis Kekecewaan Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Anwar Makarim. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku terpukul usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5), Nadiem menilai tuntutan terhadap dirinya terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Read More

Ia mengatakan program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinannya justru bertujuan mempercepat transparansi dan modernisasi sistem belajar di Indonesia.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) dikutip dari cnn.

Di hadapan awak media, Nadiem menyampaikan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia merasa upaya yang dilakukan bersama timnya untuk membawa perubahan di dunia pendidikan kini justru berujung pada tuntutan pidana berat.

Nadiem juga mempertanyakan besarnya hukuman yang diminta jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut terasa tidak sebanding jika dibandingkan dengan sejumlah perkara pidana lain yang dianggap lebih berat.

“Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” tegasnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan tambahan pidana kurungan apabila denda tidak dilunasi.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Nilai tersebut dikaitkan dengan dugaan kerugian negara serta aset yang dianggap tidak sesuai dengan sumber pendapatan yang sah.

Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, jaksa meminta agar hukuman penjara Nadiem ditambah selama sembilan tahun.

Pihak jaksa menilai pengadaan perangkat Chromebook dan CDM pada periode 2020-2022 telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, tuntutan pidana berat dinilai layak dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek tersebut.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *