Jakarta, Lini Indonesia – Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta masih tetap sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara. Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (12/5/2026).
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon terkait status ibu kota negara. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum berlaku secara otomatis meski UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta sudah diundangkan. Menurut Mahkamah, perpindahan tersebut baru sah setelah adanya keputusan presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota negara.
Karena keputusan presiden itu hingga kini belum diterbitkan, MK menilai kedudukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara masih tetap berlaku secara hukum.
Mahkamah juga menegaskan tidak ada kekosongan status konstitusional terkait ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyebut aturan yang ada masih memberikan kepastian hukum karena proses perpindahan IKN memang bergantung pada keputusan presiden.
Sebelumnya, pemohon bernama Zulkifli menilai muncul ketidakjelasan status ibu kota setelah lahirnya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. Menurutnya, Jakarta sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota secara normatif, sementara IKN juga belum resmi ditetapkan karena belum ada keputusan presiden.
Pemohon khawatir kondisi tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan. Namun MK berpandangan sebaliknya dan menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai tahapan pemindahan resmi dilakukan pemerintah melalui keputusan presiden.(*)







