Viral! Truk Koperasi Desa Merah Putih Dipakai Angkut Tebu, Pengurus Diduga Tak Minta Izin

Viral! Truk Koperasi Desa Merah Putih Dipakai Angkut Tebu, Pengurus Diduga Tak Minta Izin. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Sebuah video yang memperlihatkan truk milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) digunakan untuk mengangkut tebu menjadi perbincangan di media sosial. Kendaraan tersebut bahkan terlihat membawa muatan dalam jumlah besar hingga diduga melebihi kapasitas.

Video itu diunggah oleh akun TikTok @kopdes.sragen dan disebut direkam saat truk melintas di wilayah Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam rekaman yang beredar, tampak truk berpelat nomor B 9780 XNY dipenuhi muatan tebu.

Menanggapi video yang viral tersebut, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen, Kapten Inf Ari Cahyo, membenarkan bahwa kendaraan itu merupakan aset Koperasi Desa Merah Putih milik Desa Srawung, Kecamatan Gesi.

Menurut Ari, berdasarkan hasil penelusuran, truk tersebut digunakan oleh salah seorang pengurus koperasi tanpa seizin kepala desa maupun lurah setempat.

Ia menjelaskan, pengurus awalnya beralasan hanya ingin memanaskan mesin kendaraan. Namun, truk justru dipakai untuk mengangkut tebu tanpa adanya persetujuan dari pihak pemerintah desa.

“Penggunaan kendaraan itu tidak diketahui maupun tidak mendapatkan izin dari lurah atau kepala desa. Alasannya ingin memanaskan kendaraan, tetapi ternyata digunakan untuk mengangkut tebu,” ujarnya dilansir dari detik.

Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, pihak Kodim langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Koramil setempat. Pengurus KDMP Desa Srawung, termasuk koperasi desa lainnya di Kecamatan Gesi, kemudian diberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Ari menegaskan, hingga kini belum ada ketentuan resmi yang mengatur penggunaan armada Koperasi Desa Merah Putih. Karena itu, kendaraan tersebut diminta untuk sementara tidak digunakan di luar kepentingan yang telah ditetapkan sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah.

Menurutnya, pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari berbagai risiko, termasuk apabila terjadi kerusakan kendaraan atau kecelakaan. Selain itu, administrasi kendaraan juga disebut belum sepenuhnya lengkap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi insiden di lapangan.

“Untuk sementara armada koperasi tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain sampai ada arahan resmi. Jika terjadi kerusakan atau kecelakaan, belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Di sisi lain, dokumen administrasi kendaraan juga belum seluruhnya rampung,” jelas Ari.

Pihak terkait berharap seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih mematuhi ketentuan tersebut agar aset yang disiapkan pemerintah dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *