Jakarta, Lini Indonesia – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo nonaktif, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Atas penetapan tersangka tersebut, Gus Muhdlor kemudian mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Raditya Baskoro Hakim tunggal PN Selatan menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai aturan hukum.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan Pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Raditya saat membacakan putusan Praperadilan dalam persidangan, Rabu (5/6/2024). (*)