Jakarta, Lini Indonesia – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengindikasikan bahwa rapat tersebut kemungkinan akan berlangsung pekan depan.
“Mudah-mudahan pekan depan,” ujar Guspardi dikutip dari CNN, Kamis (6/6/2024).
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa putusan MA yang mengubah batas usia minimum menjadi 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur bersifat final dan mengikat.
“Oleh karena itu, putusan tersebut harus segera dibahas antara DPR dan KPU agar dapat dimasukkan dalam Peraturan KPU,” jelasnya.
Guspardi menyatakan bahwa putusan MA ini sudah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
KPU hanya perlu mengikuti mekanisme yang ada dengan berkonsultasi bersama DPR dan pemerintah sebelum merevisi PKPU Nomor 9/2020 yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.
“KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum merevisi PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” tambahnya.
MA mengabulkan permohonan dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait batas usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, seperti yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
MA menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Putusan ini mengubah aturan sebelumnya dalam PKPU yang mensyaratkan usia 30 tahun dihitung sejak penetapan calon oleh KPU.
Putusan ini membuka peluang bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub, karena ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, meski saat pendaftaran pada Agustus usianya masih 29 tahun.(*)