Jakarta,, Lini Indonesia – Suami dari ibu berinisial R (22) dipastikan tidak terlibat dalam proses pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anaknya.
Hal itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap suami dari R.
Saat ini suami R juga dalam pengawasan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan.
“Untuk si suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024).
“Termasuk suami dalam proses diamankan dikoordinasikan di UPTD wilayah Tangerang Selatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendri menuturkan bahwa R terpaksa melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih ia diiming-imingi hingga Rp15 juta oleh pemilik akun Facebook Icha Shalika.
“Masalah desakan ekonomi, ibu perempuan R ini tidak bekerja kemudian juga suaminya mohon maaf, mengamen,” ucap Hendri.
“Yang bersangkutan ini sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari sampai akhirnya berani untuk melakukan atau membuat video yang beredar sekarang ini,” imbuhnya.
Seorang ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)