Jakarta, Lini Indonesia – Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara uji materi soal syarat batas usia calon Kepala Daerah sedang proses pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam hal ini KY memastikan putusan itu tetap berlaku meskipun nantinya Hakim MA terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Apabila nantinya misalnya ada pelanggaran dari kode etik yang silakukan majelis hakim. Maka kewenangan KY hanya sampai memeriksa bahkan juga memberikan sanksi jika terbukti bersalah kepada majelis hakim. Tetapi putusannya tetap berlaku,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (4/7/2024).
Dalam hal ini, Komisi Yudisial menyebut tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah suatu putusan dari Majelis Hakim. Sebab setiap keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum sesuai peraturan yang berlaku.