Jakarta, Lini Indonesia – Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat peluang untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi tersebut akan dimulai pada awal 2027.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rini mengatakan kesempatan mengikuti seleksi PNS akan diberikan kepada guru PPPK. Namun, mekanisme dan kebutuhan formasi masih akan disiapkan pemerintah berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini dilansir detik.
Menurutnya, pemerintah akan menghitung kebutuhan guru berdasarkan proyeksi nasional untuk tahun 2026. Formasi yang nantinya disediakan juga akan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik pada sejumlah program pendidikan yang sedang dikembangkan pemerintah.
Beberapa di antaranya mencakup kebutuhan guru untuk program Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
“Nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” kata Rini.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan adanya kesepakatan lain terkait status guru PPPK. Pemerintah sepakat mengubah status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Setelah memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu, guru akan mulai masuk dalam proses untuk mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi menuju status PNS.
Prasetyo mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepahaman pemerintah dalam pembahasan mengenai penyelesaian persoalan kepegawaian PPPK.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Tak hanya mengenai status PPPK, pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru. Nantinya, status tersebut akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Prasetyo menegaskan pemerintah masih terus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi tenaga pendidik dengan status PPPK. Perubahan status kepegawaian menjadi bagian dari langkah yang disepakati untuk memberikan kepastian lebih lanjut.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu terlebih dahulu. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menuju seleksi PNS yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.(*)







