Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Disebut Perkaya Diri Rp4,8 Miliar

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Disebut Perkaya Diri Rp4,8 Miliar. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa seperti dilansir detik.

Menurut jaksa, Yaqut tidak bertindak seorang diri. Ia didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa menilai terdapat persoalan dalam mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak mengikuti mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut jaksa, kebijakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Persoalan tidak berhenti pada pembagian kuota. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan penerimaan fee yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024. Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan porsi 50 persen yang disebut dilakukan tanpa didukung kajian teknis.

Dari perkara tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500.

Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” jelas jaksa.

Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan dalam perkara tersebut tidak hanya dinikmati Yaqut. Sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disebut turut diperkaya.

Jaksa mendasarkan perhitungan kerugian negara pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Nilai kerugian yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp622 miliar.

Dengan pembacaan dakwaan tersebut, perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki proses persidangan. Seluruh tuduhan terhadap Yaqut masih akan diuji melalui rangkaian persidangan berikutnya, termasuk pembuktian mengenai peran masing-masing pihak serta kerugian negara yang didalilkan jaksa.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *