Batam, Lini Indonesia – Polisi berhasil menangkap Seorang selebgram Batam berinisial S, Hal itu usai terbukti telah mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosialnya yaitu instagramnya.
Kasus tersebut berhasil terungkap saat pihak Kepolisian melakukan patroli siber oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, dan mendapatkan sebuah akun instagram yang mempromosikan situs judi online.
“Akun tersebut mengunggah cerita instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna lain mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs judi online,” ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin 15/7/24).
Polisi sempat melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut. Hasilnya diketahui akun tersebut milik S yang merupakan warga Sagulung, Batam.
“Setelah melakukan profiling, tim bergerak menuju ke alamat S. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pelaku pun mengaku menerima pesan di akun Instagram. Pelaku S mengaku baru sebulan mempromosikan situs judi online.
“Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di bulan Juli 2024,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam sehari dua kali mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan di insta story milik pelaku.
“Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan 2 kali lewat instastory,” katanya.
Pelaku juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. Pelaku S sendiri diketahui memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.
“Pelaku memiliki 500 ribu follower atau pengikut. Upah Rp 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online,” tandasnya.(*)