Jakarta, Lini Indonesia – Beredar kabar menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri, viral di media sosial.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Ketentuan soal PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“RESMI!! P3K BISA MELAMAR CPNS TANPA HARUS MENGUNDURKAN DIRII. Aturan ini tertuang dalam Permenpanrb no 6 thn 2024,” tulis akun Twitter @Noprendiwxxx, Senin (29/7/2024).
Unggahan tersebut juga menyertakan tangkapan layar Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pasal itu dijelaskan syarat PPPK boleh mendaftar seleksi CPNS 2024.
Lantas, benarkah PPPK boleh ikut mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengonfirmasi, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
“PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat,” kata Aba, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/7/2024) malam.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.