KRONOLOGI, Nizam Bocah 6 Tahun Asal Pontianak Dibunuh Ibu Tiri, Dibiarkan Kelaparan dan Dianiaya

Jakarta, Lini Indonesia – Peristiwa sadis yang menimpa Ahmad Nizacqm, Anak berusia 6 tahun asal Pontianak, Nizam diduga mendapatkan perlakuan lebih dari sekadar kekerasan fisik, pun juga psikis.

Anak sekecil itu harus mendapatkan kisah keluarga yang terpisah yakni perceraian orangtua kandung. Nizam dirawat ayah kanding bersama ibu tiri.

Ahmad Nizam ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh ibu tirinya, IF (24), yang kini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Untuk diketahui, Nizam tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, sementara ibu kandungnya, Tiwi, berada di Jakarta untuk bekerja.

Tiwi mengaku telah berpisah dengan Nizam sejak anaknya berusia 4 tahun, sekitar dua tahun yang lalu, Proses komunikasi Tiwi dengan putranya harus melalui ibu tiri Nizam.

“Saya harus membuat janji dulu dengan ibu tirinya setiap kali ingin videocall dengan Nizam,” terang Tiwi.

Komunikasi terakhir Tiwi dengan Nizam terjadi seminggu sebelum kematian anaknya, di mana Nizam meminta sebuah meja belajar.

Tiwi mengingat momen itu dengan tangis haru.

Kini, setelah kepergian sang anak, Tiwi berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

“Saya ingin kasus ini diproses secara transparan dan semua pihak mengawal agar keadilan ditegakkan,” ungkap Tiwi.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kompascom, insiden tragis ini terjadi di sebuah rumah di komplek Purnama Agung 7, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada 19 Agustus 2024.

IF yang dilaporkan merasa cemburu pada suaminya tega mengeluarkan Nizam di tengah hujan deras melalui pintu belakang rumah dan mengabaikannya semalaman.

Saat Nizam ditemukan lemas pada keesokan harinya, ia hanya dimasukkan ke dalam rumah dan disuruh mandi, tanpa mendapat perawatan yang layak.

Pada 23 Agustus 2024, Nizam akhirnya meninggal dunia setelah mengalami kelaparan dan penganiayaan berulang

Jasadnya ditemukan terbungkus plastik di samping rumah.

IF kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar atas dugaan pembunuhan terhadap anak tirinya.

Kombes Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, menyatakan bahwa IF dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Melansir Tribunnews.com, Minggu (1/9/2024), Nizam selama ini memang tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Sementara sang ibu kandung, Tiwi, tinggal dan bekerja di Jakarta.

Tiwi menjelaskan bahwa ia sudah berpisah dengan Nizam selama dua tahun.

“Saya berpisah dengan Nizam sejak dia berusia 4 tahun, sekitar dua tahun yang lalu,” ujar Tiwi.

Setelah jauh dari sang putra, Tiwi mengaku kerap berkomunikasi dengan Nizam lewat ibu tirinya.

Menurut Tiwi setiap kali ingin videocall dengan Nizam, ia harus membuat janji terlebih dahulu dengan IF.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *