Jakarta, Lini Indonesia – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya kembali muncul di hadapan publik setelah menghilang selama tiga minggu pasca mencuatnya kasus pagar laut di Tangerang.
Arsin menggelar konferensi pers di kediamannya pada Jumat (14/2/2025) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam penerbitan surat izin lahan yang kini menjadi polemik.
Sebelumnya, Arsin sempat dikabarkan melarikan diri ke luar negeri, namun kuasa hukumnya, Yunihar, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa Arsin tetap berada di wilayah Desa Kohod dan memilih tidak tampil di depan publik demi menjaga situasi yang semakin memanas di tengah masyarakat.
Konflik yang timbul akibat kasus ini telah membagi warga Desa Kohod menjadi dua kubu, yaitu kelompok yang mendukung dan yang menolak proyek pagar laut.
Dalam kasus ini, Arsin diduga turut membantu penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang belakangan diketahui bermasalah.
Namun, dalam keterangannya, Arsin menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban yang dikelabui oleh pihak ketiga berinisial SP dan C. Kedua sosok tersebut disebut menawarkan bantuan untuk mengurus legalitas tanah garapan milik warga pada pertengahan 2022.
Menurut kuasa hukumnya, Arsin tidak mengetahui bahwa penerbitan dokumen-dokumen tersebut dilakukan secara tidak sah. Ia hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala desa dengan membantu proses administratif tanpa mendalami lebih lanjut keabsahan legalitas yang diajukan oleh SP dan C.