Jakarta, Lini Indonesia – Polresta Mamuju terus mendalami kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 saksi, termasuk seorang anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai mengatakan AL diperiksa sebagai saksi setelah ditemukan berada di area tambang saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci keterkaitan maupun tujuan keberadaan legislator tersebut di lokasi penambangan ilegal.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, penyidik akan meminta pendapat ahli pidana dan ahli pertambangan sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kurang lebih 20 orang (sudah diperiksa). Sisa ambil keterangan ahli,” ujar Herman dikutip dari detik.
Dalam video yang beredar di media sosial, AL tampak berada di area tambang dengan mengenakan pakaian santai. Ia terlihat berbincang dengan sejumlah personel kepolisian yang melakukan operasi penertiban di lokasi.
Penggerebekan tambang emas ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi. Polisi menemukan sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek tiga titik tambang ilegal di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, pada Jumat (17/4/2026). Saat operasi berlangsung, sejumlah pekerja bersama operator alat berat masih melakukan aktivitas penambangan di lokasi.
Menurut Ferdyan, kegiatan tambang ilegal itu juga diduga memakai bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk mendukung operasional alat berat. Aktivitas penambangan disebut telah berlangsung sejak akhir 2025 dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Polisi kini turut menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal maupun pendukung aktivitas tambang ilegal. Beberapa unsur yang disebut sedang didalami antara lain aparat desa, aparatur sipil negara (ASN), hingga oknum anggota legislatif dari luar Sulawesi Barat.
“Pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas tambang ilegal ini banyak dari beberapa unsur, mulai dari masyarakat, dan juga ada perangkat desa, kemudian ada juga dari ASN, kemudian juga mungkin ada dari anggota dewan yang tadi disampaikan,” kata Ferdyan, Senin (27/4).(*)







