Nenek 64 Tahun Ditangkap Terkait Penguasaan Aset PT KAI, Negara Rugi Rp21,91 Miliar

Medan, Lini Indonesia – Kejaksaan Negeri Medan resmi menangkap seorang perempuan lansia bernama Risma Siahaan (64) yang diduga menguasai secara ilegal aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp21,91 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, hari yang sama ketika Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan bahwa proses penangkapan dilakukan tim gabungan dari Kejari, Polrestabes Medan, serta perangkat daerah di rumah Risma yang berlokasi di Jalan Sutomo No. 11, Medan.

“Saat didatangi, tersangka sempat melawan sehingga tim melakukan tindakan tegas,” ujar Ali dalam pernyataannya yang dirilis Minggu (20/4/2025).

Setelah berhasil diamankan, Risma langsung dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani proses penahanan. Dalam perjalanan, ia terlihat terus berbicara melalui ponsel dengan kuasa hukumnya. Setibanya di rutan, Risma berpura-pura pingsan agar menghindari proses registrasi.

Tim kejaksaan kemudian memanggil tenaga medis dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada alasan medis yang menghalangi proses penahanan.

Namun, saat hendak diserahkan ke pihak rutan, Risma kembali bersandiwara dengan pura-pura kehilangan kesadaran. Akibatnya, petugas rutan menolak menerima dan menyarankan agar ia dirawat terlebih dahulu. Pukul 18.15 WIB, penyidik membawa tersangka ke RSU Bandung untuk rawat inap. Setelah perawatan sementara, Risma akhirnya kembali dipindahkan ke rutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ali juga menambahkan bahwa sebelumnya Kejari Medan telah mengirimkan tiga kali surat panggilan terhadap Risma sebagai saksi, namun ia tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. “Tersangka secara nyata menghambat proses penyidikan,” tegasnya.

Risma juga diketahui sempat menghalangi petugas yang sedang mengukur dan mengidentifikasi aset milik PT KAI yang dia kuasai di kawasan Jalan Sutomo. Aset tersebut berupa gedung eks rumah dinas yang telah dimanfaatkan Risma untuk kegiatan usaha pribadi.

Atas tindakannya, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp21.911.000.000 akibat tindakan yang dilakukan oleh Risma. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *