KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2019–2022.

Penahanan dilakukan usai Mahrus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). Lembaga antirasuah itu menetapkan masa penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dilansir dari CNN berdasarkan pantauan di lokasi, Mahrus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan nomor tahanan 183 serta tangan diborgol. Politikus Partai Gerindra tersebut kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekitar pukul 17.26 WIB.

Saat dimintai keterangan mengenai perkara yang menjeratnya, Mahrus memilih tidak memberikan komentar. Ia langsung berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan petugas.

Kasus yang menjerat Mahrus merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.

Ketiganya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus dugaan suap dana hibah tersebut.

Dalam perkembangannya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang yang diduga menerima suap dan 17 orang yang diduga menjadi pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap meliputi mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Namun, proses hukum terhadap Kusnadi kemudian dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara itu, kelompok tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, terdiri atas anggota DPRD, pejabat daerah, hingga pihak swasta. Salah satu di antaranya adalah Moch. Mahrus yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.

KPK terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *