Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Provinsi Bengkulu. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dari hasil ekspose perkara, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka secara resmi kepada publik.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa status tersangka telah disematkan kepada lima orang yang terjaring dalam operasi tersebut.
Pengumuman lengkap mengenai identitas dan konstruksi perkara rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/3/2026).
“Iya, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Johanis, Selasa (10/3/2026) dikutip dari CNN.
Salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar operasi senyap di Bengkulu pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan untuk dimintai keterangan awal.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari serta Wakil Bupati Hendri Praja.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
“KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).







