Jakarta, Lini Indonesia – Proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, resmi dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026).
Meski telah memasuki tahap penuntutan, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang diajukan oleh kuasa hukum maupun keluarga para tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keluarga Roy Suryo dan dr Tifa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus menyatakan kesediaan menjadi penjamin.
Selain itu, kedua tersangka juga menyampaikan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan aparat penegak hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa meskipun berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Marcelo mengungkapkan total terdapat 714 barang bukti yang kini berada dalam penguasaan jaksa penuntut umum.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya dikutip detik.
Barang bukti tersebut didominasi berbagai dokumen, buku, telepon genggam, hingga perangkat penyimpanan data seperti flashdisk yang berisi tautan maupun rekaman video yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Setelah keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil jaksa. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang selama ini memberikan dukungan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma ya, yang terus kami terus berjuang,” kata Roy.
Roy secara khusus menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang terus mendampinginya selama kasus berlangsung.
Sementara itu, dr Tifa turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dianggap mendukung perjuangannya.
Saat ini, kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa telah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyidikan.(*)







