Jakarta, Lini Indonesia – Seorang pria berinisial UJF (30), yang merupakan pengurus sekaligus pengajar di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun.
Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung berulang kali selama kurun waktu September hingga Desember 2025.
Kasatres PPA-PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku mengarahkan sejumlah santri untuk melakukan kerja bakti membersihkan area pondok pesantren. Saat kegiatan berlangsung, korban diminta secara khusus membersihkan gudang yang berada di lantai dua seorang diri.
Tak lama setelah korban berada di dalam ruangan tersebut, pelaku menyusul dan diduga mulai melancarkan aksinya.
“Korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 pondok. Lalu korban ke lantai 2 dan masuk ke dalam gudang untuk bersih-bersih. Kemudian pelaku datang dan tiba-tiba bilang kepada korban ‘kamu mau tambah pinter ta?’,” jelas Rohmawati dikutip cnn.
Menurut polisi, dugaan tindak asusila itu dilakukan di lokasi yang sama, yakni sebuah ruangan di lantai dua gudang pondok pesantren tempat pelaku mengajar. Setelah kejadian, korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
“Pelaku menyuruh korban untuk menuruti permintaannya dengan ancaman ‘kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin’,” ucapnya.
Penyidik menduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai ustaz untuk menguasai korban sehingga lebih mudah menjalankan aksinya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak maupun melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan kemudian dibuat ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026 dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/85/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menangkap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo. Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.(*)







