Viral! Strava Premium Disebut Naik karena Pajak, Ini Klarifikasi Resminya

Viral! Strava Premium Disebut Naik karena Pajak, Ini Klarifikasi Resminya. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Pengguna Strava di Indonesia dipastikan tidak perlu membayar biaya langganan lebih mahal meski platform tersebut kini ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital dari luar negeri. Perusahaan menegaskan harga paket Premium akan tetap sama.

Kepastian itu disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di media sosial bahwa tarif berlangganan Strava Premium akan naik setelah pemerintah memasukkan platform tersebut ke dalam daftar penyelenggara layanan digital yang wajib memungut PPN.

Dalam pernyataan resminya, Strava menjelaskan biaya tambahan yang timbul akibat penerapan kebijakan pajak akan ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian, pelanggan di Indonesia tidak akan dikenai kenaikan tarif berlangganan.

“Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” jelas Juru Bicara Strava dalam keterangan resmi.

Selain memastikan tarif Premium tetap stabil, Strava juga menegaskan layanan gratis yang selama ini digunakan jutaan pengguna tidak mengalami perubahan apa pun.

Perusahaan mengaku memahami pentingnya peran platform tersebut bagi komunitas olahraga di Indonesia, mulai dari pelari, pesepeda, hingga masyarakat yang rutin melakukan aktivitas kebugaran. Karena itu, Strava memilih untuk menanggung beban tambahan akibat kebijakan pajak sebagai bentuk dukungan terhadap gaya hidup sehat.

Menurut perusahaan, langkah tersebut sejalan dengan komitmennya untuk terus mendorong masyarakat Indonesia agar tetap aktif berolahraga tanpa harus terbebani biaya langganan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN atas produk dan layanan digital yang digunakan konsumen di Indonesia.

Strava menjadi salah satu platform yang masuk dalam daftar tersebut sebagai bagian dari penerapan kebijakan perpajakan terhadap penyedia layanan digital asing.

Dengan kebijakan ini, mekanisme pemungutan PPN tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Namun, pengguna Strava Premium tetap membayar biaya langganan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya karena selisih biaya tersebut akan ditanggung oleh perusahaan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *