Korupsi Pembiayaan PT PPA Rp67 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Korupsi Pembiayaan PT PPA Rp67 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan, Negara Rugi Rp38,9 Miliar. foto: ist

Jakarta, Lini Indonesia – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode 2019–2020.

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka adalah IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA (Persero) serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Adapun satu tersangka lainnya, FH yang merupakan Direktur PT BAS, tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani masa pidana dalam perkara berbeda di Lapas Salemba.

Read More

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah selesai dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Menurut Yusuf, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.

“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelas Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026) dilansir dari Kompas.

Dalam penyelidikan terungkap, PT PPA semula menyetujui fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan secara bertahap dalam delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Salah satunya adalah tidak dilaksanakannya proses due diligence serta analisis risiko sesuai standar operasional yang berlaku.

Selain itu, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi juga tidak dijalankan, meskipun langkah tersebut menjadi bagian penting dalam prosedur pemberian pembiayaan.

Tak hanya itu, dokumen invoice beserta berkas pendukung yang menjadi dasar pencairan dana juga disebut tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga pencairan dana terus dilakukan.

Penyidik juga menemukan adanya pengabaian terhadap ketentuan cash collateral. Dana tetap dicairkan walaupun syarat mengenai jaminan belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

Pada tahap pencairan berikutnya, diduga terjadi manipulasi rekening koran atau bank statement agar saldo rekening jaminan tampak mencukupi. Dokumen yang diduga telah dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pencairan dana selanjutnya.

“Rangkaian perbuatan tersebut diduga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dilakukan secara sadar, sistematis, dan saling berkaitan sehingga menyebabkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujar Yusuf.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang tersebar di beberapa daerah, antara lain Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp14,4 miliar.

Yusuf menegaskan, penyitaan itu merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia juga memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Kortastipidkor Polri, kata dia, masih membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut.

“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yusuf.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *