Jakarta, Lini Indonesia – Warga Kompleks Melong Green Garden (MGG), Kota Cimahi, Jawa Barat, memilih cara yang tidak biasa untuk menyampaikan kekecewaan mereka kepada pemerintah daerah. Puluhan warga memasang plang bertuliskan rumah dijual secara serentak sebagai bentuk protes terhadap keberadaan pabrik cokelat di dekat permukiman.
Aksi tersebut dilakukan warga RW 28 dan RW 06, Kecamatan Cimahi Selatan. Plang yang dipasang tidak sekadar menawarkan rumah untuk dijual. Warga menambahkan kalimat bernada sindiran, yakni meminta calon pembeli menghubungi Pemerintah Kota Cimahi untuk investasi pabrik.
Selain plang penjualan rumah, warga juga memasang sejumlah spanduk penolakan di sekitar lingkungan mereka. Spanduk berwarna putih tersebut dibubuhi tanda tangan warga dan tulisan berwarna merah yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan pabrik cokelat.
Perwakilan warga, Arifin Hakim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan setelah berbagai keluhan yang disampaikan selama bertahun-tahun dinilai belum mendapatkan penyelesaian.
Menurut Arifin, sekitar 100 rumah di sejumlah RT kawasan RW 28 dan RW 06 memasang plang tersebut. Warga berharap pemerintah memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang mereka hadapi.
“Ini bentuk dari puncak kekesalan warga karena keluhan kami selama ini tidak ditindaklanjuti,” ujar Arifin, Rabu (12/8/2026) dilansir cnn.
Warga mengaku telah merasakan dampak aktivitas pabrik sejak 2016. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan limbah cair, polusi udara, bau, suara bising, serta gangguan kenyamanan yang muncul akibat aktivitas produksi.
Arifin juga mempertanyakan proses pembangunan pabrik tersebut. Dia menyebut bangunan tersebut pada awalnya diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan. Namun, bangunan kemudian berkembang hingga mendekati area permukiman warga.
Kondisi itu membuat warga semakin keberatan, terlebih setelah bangunan pabrik disebut terus mengalami perluasan hingga bagian bentengnya berada sangat dekat dengan rumah penduduk.
“Kalau dulu kita protes bangunan lama, kemudian masih ada toleransi. Begitu sekarang ada pengembangan sampai bentengnya nempel ke permukiman, kita sudah enggak ada toleransi. Kita yang terdampak,” kata Arifin.
Warga diketahui telah menghuni kompleks tersebut sejak sekitar 1987. Menurut Arifin, lahan yang kini menjadi lokasi pabrik sebelumnya merupakan area persawahan dan kebun kangkung.
Dia mengklaim pembangunan pabrik mulai berlangsung pada 2016, sementara warga yang tinggal bersebelahan dengan lokasi tersebut tidak pernah memberikan persetujuan.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempersoalkan jarak antara pabrik dengan permukiman. Arifin menyebut lokasi pabrik hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah warga. Dia kemudian mengaitkannya dengan ketentuan mengenai zona penyangga kawasan industri.
Warga mengaku persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurut Arifin, izin pabrik baru terbit pada 2019, meski aktivitas produksi komersial disebut telah berlangsung sejak 2016.
Arifin juga mengeklaim warga mengalami intimidasi selama memperjuangkan keberatan mereka. Menurutnya, sebagian warga yang mayoritas sudah berusia lanjut merasa tidak memiliki banyak pilihan selain menyuarakan persoalan tersebut melalui media sosial dan aksi terbuka.
“Kami kan terganggu kalau ini jadi kawasan industri, buat apa ada kawasan pemukiman di sini. Jadi harus bertanggungjawab pemegang kebijakan, makanya kami pasang spanduk jual, buat menyindir pemerintah,” tuturnya.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari DPRD Kota Cimahi. Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko mengatakan pihaknya telah menerima audiensi perwakilan warga dari RW 28 dan RW 06 Kelurahan Melong.
Wahyu menyebut warga menyampaikan sejumlah keberatan, mulai dari dampak lingkungan hingga persoalan sosial dan kesehatan yang mereka rasakan akibat keberadaan pabrik.
DPRD Kota Cimahi berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut. Pemerintah daerah, dinas terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan warga akan diminta hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Insyaallah akan ditindaklanjuti. Semua tadi disampaikan terkait legalitas pabrik, izin, dan bangunannya. Minggu depan akan kita panggil semuanya mulai dari dinas terkait, pihak perusahaan, dan warga,” kata Wahyu.(*)







