Catat, Ini Ketentuan Satgas COVID-19 Soal Travel Bubble Batam, Bintan, Hingga Singapura

Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). - Foto:Antara

Jakarta, Lini Indonesia – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam SE yang ditandatanganinya pada tanggal 21 Januari tersebut.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19. Pembukaan kembali sektor pariwisata akan dilaksanakan melalui mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan travel bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mekanisme travel bubble di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura. Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan travel bubble wisata di kawasan Batam dan Bintan dengan Singapura dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Sedangkan travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID 19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

  1. PPLN mekanisme travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:
    a. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam; dan
    b. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
  2. Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atau e-HAC Internasional Indonesia;

b. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

c. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura;

d. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation;

e. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu Dolar Singapura yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan;

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble;

g. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan;

h. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
2) Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi; dan
3) Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.

i. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk sebagaimana dimaksud dalam huruf g menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI;

2) Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau

3) Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.

  1. Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble;

b. Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan;

c. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR; dan

d. Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan travel bubble terkait.

  1. Petugas dan karyawan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan travel bubble Batam dan Bintan wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
  2. a. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
  3. b. Bekerja dengan sistem jadwal jaga (sif) selama 14 hari dan tinggal menginap di kawasan travel bubble Batam dan Bintan selama jadwal jaga (sif ) berlangsung;
  4. c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum memulai jadwal jaga (sif) kerjanya;
  5. d. Melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum memasuki kawasan travel bubble;
  6. e. Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR;
  7. f. Melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-13 untuk menyelesaikan jadwal jaga (sif) kerjanya;

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *