KPK Cecar Staf Bupati Sidoarjo terkait Potongan Insentif Pajak

Jakarta, Lini Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Hal tersebut diketahui setelah penyidik memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri dalam kasus pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang. Serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan Tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potoangan tersebut. KPK menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.

Kasus ini berawal setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan,  berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai  Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suyono Kepala BPPD, dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *