Plt Bupati Sidoarjo Wajib Cuti Sebelum Tanggal 25 September

Sidoarjo, Lini Indonesia – Plt Bupati Sidoarjo Subandi diwajibkan cuti sebelum memasuki masa kampanye tanggal 25 September besok, seusai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ 30 Agustus 2024 terkait cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana dalam Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim saat dihubungi, Senin (23/9/24). Dia mengatakan, Calon petahana yang mengikuti Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU sebelum masa kampanye dimulai.

“Surat pengajuan cuti petahana sudah masuk, kemarin sudah kita disposisikan ke sekretaris,” kata Fauzan.

Masa kampanye akan berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dimana dalam aturan ini, penting bagi calon kepala daerah untuk segera menyerahkan surat izin cuti dan memastikan bahwa mereka tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye.

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, dengan membatasi akses calon petahana terhadap fasilitas negara serta memastikan proses kampanye berjalan sesuai dengan aturan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *