Jakarta, Lini Indonesia – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada 20 Oktober 2024 mendatang akan diresmikan melalui Ketetapan MPR.
Ini merupakan terobosan baru dalam prosesi pelantikan yang berbeda dari pelantikan presiden dan wakil presiden terdahulu.
“Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Menurut Bamsoet, perubahan ini didasari pada Perubahan Tata Tertib MPR yakni Pasal 120 ayat 3 yang menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
Langkah ini juga akan menjadi kebijakan permanen yang diterapkan pada pelantikan presiden dan wakil presiden di masa mendatang, sehingga memperkuat peran MPR dalam prosesi pelantikan.
“Ketetapan ini sesuai dengan wewenang MPR dalam melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” tambah Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga menyoroti agenda rapat gabungan MPR yang mengamanatkan pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR.
Lembaga ini bersifat ad hoc dan bertujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan berbeda dari DPR dan DPD.
“Mahkamah Kehormatan ini penting karena MPR memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dari DPR dan DPD, sehingga pengaduan terkait kewenangan anggota MPR akan diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan, bukan oleh MKD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” jelas Bamsoet.
Bamsoet juga mengungkapkan bahwa MPR periode 2019-2024 akan mewariskan sejumlah rekomendasi penting kepada MPR 2024-2029.
Salah satunya adalah penuntasan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditargetkan selesai sebelum Agustus 2025, serta penguatan kelembagaan MPR melalui perundang-undangan.
Rekomendasi lainnya termasuk evaluasi Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPR RI dari tahun 1960 hingga 2002, khususnya Pasal 2 dan 4.
Hal ini menunjukkan MPR terus berupaya untuk memperkuat posisinya sebagai lembaga tertinggi negara dalam merumuskan kebijakan strategis.
Sidang Paripurna MPR untuk melantik anggota MPR hasil Pemilu 2024 akan digelar pada 1 Oktober mendatang di kompleks parlemen, Jakarta, dengan jumlah anggota MPR periode 2024-2029 yang akan bertambah dari 711 anggota menjadi lebih banyak dibandingkan periode sebelumnya.(NA)