Jakarta, Lini Indonesia – Aksi penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) DPD GRIB Jaya Kalteng memicu reaksi keras dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Insiden ini dianggap mengganggu iklim investasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengecam tindakan ormas yang bertindak di luar kewenangannya. Dalam pernyataan resmi di rumah dinasnya pada Sabtu (3/5/2025), Agustiar menegaskan bahwa tidak ada ormas yang boleh bersikap seolah-olah lebih tinggi dari negara, terlebih jika menyangkut urusan investasi.
“Negara kita berdasar konstitusi, bukan negara yang dijalankan oleh ormas. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Ia menambahkan bahwa langkah sepihak seperti penyegelan justru dapat merusak kepercayaan investor dan kestabilan ekonomi daerah.
Merespons hal tersebut, pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah turut mengambil langkah serius. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan dua direktorat, yaitu Ditreskrimsus dan Ditreskrimum, untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami akan bertindak sesuai hukum dan menegakkan keadilan. Negara ini bukan milik segelintir kelompok, dan setiap tindakan harus berada dalam koridor hukum,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menyampaikan bahwa aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Sukarto Bin Parsan, seorang warga Barito Timur yang bersengketa hukum dengan PT BAP.