Penyegelan Pabrik oleh Ormas di Kalteng Tuai Kecaman, Gubernur dan Kapolda Minta Penegakan Hukum Tegas

Ia menyebut perusahaan tersebut belum menyelesaikan kewajibannya senilai Rp 1,4 miliar terkait kontrak pembelian karet, dan telah dinyatakan wanprestasi dalam putusan pengadilan yang sudah inkrah.

“Putusan pengadilan telah memenangkan Sukarto, namun hingga kini belum dijalankan oleh perusahaan. Kami akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut,” jelas Erko dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

Meski memahami niat ormas dalam membela hak masyarakat, Gubernur Agustiar mengingatkan bahwa semua upaya harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghargai peran ormas selama berada dalam batas hukum.

“Saya minta seluruh ormas patuh terhadap peraturan yang ditetapkan negara. Kita tidak menolak peran ormas, tetapi semua harus sesuai prosedur,” tutupnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *