Lisa Mariana Gugat Perdata Ridwan Kamil, Sidang Perdana Sudah Dijadwalkan

Jakarta, Lini Indonesia – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terus berkembang. Lisa Mariana resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Berdasarkan informasi yang dilansir dari detikJabar, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, dengan majelis hakim yang terdiri dari Surono, Eti, dan Rahmawati.

“Benar, gugatan sudah masuk kemarin dan majelis hakimnya juga sudah ditetapkan,” ujar Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra, Selasa (6/5/2025).

Dalyusra yang kerap disapa Idal menjelaskan, agenda sidang perdana nantinya adalah pemanggilan kedua belah pihak. Bila keduanya hadir, hakim dapat menawarkan upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan. Karena itu, ia belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait isi gugatan tersebut.

“Pak RK belum menerima panggilan resmi dari PN Bandung. Kalau sudah ada, tentu kami akan hadir dan memberi tanggapan sesuai prosedur,” ujarnya.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *