Rekonvensi Dikabulkan, PT Siantar Menang Gugatan

Surabaya,Lini Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate. Sebaliknya, majelis justru mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari PT Siantar terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya.

Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Selasa (26/8/2025) ini sekaligus mempertegas status hukum PT Siantar sebagai pembeli sah dan beritikad baik atas tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 645.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan, dasar kepemilikan tanah PT Siantar adalah Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tertanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 645 di Kelurahan Gununganyar, maka petitum gugatan rekonpensi patut untuk dikabulkan,” demikian petikan putusan majelis hakim.

Kuasa hukum PT Siantar, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah mempertimbangkan perkara dengan objektif berdasarkan hukum dan bukti yang ada.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus sesuai hukum. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami adalah pembeli beritikad baik,” ujar Daniel usai sidang.

Ia menambahkan, putusan ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang kerap menggugat tanpa dasar kuat.

“Masyarakat menantikan putusan yang adil seperti ini. Jika ada pihak yang mengajukan gugatan asal-asalan, seharusnya memang digugat balik melalui rekonvensi, agar terlihat siapa yang benar-benar beritikad baik,” tegasnya.

Related posts